PENGENDALIAN INTERNAL & UNSUR-UNSUR PENGENDALIAN INTERNAL COSO
PENGENDALIAN
INTERNAL &
UNSUR-UNSUR
PENGENDALIAN INTERNAL COSO
Oleh:
Martina Melissa L. (55517120041)
Dosen:
Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA
A.
Pengertian
Pengendalian Internal
Sistem
pengendalian internal terdiri atas kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk
memberikan manajemen kepastian yang layak bahwa perusahaan telah mencapai
tujuan dan sasarannya. Kebijakan dan prosedur tersebut sering kali disebut
sebagai pengendalian, dan secara kolektif akan membentuk suatu pengendalian
internal
B.
Tujuan
Pengendalian Internal
Manajemen
memiliki tiga tujuan umum dalam merancang system pengendalian internal yang
efektif:
1. Reliabilitas
pelaporan keuangan
2. Manajemen
bertanggung jawab untuk menyiapkan laporan bagi para investor, kreditor, dan
pemakai lainnya.
3. Efisiensi
dan efektifitas operasi
4. Pengendalian
dalam perusahaan akan mendorong pemakaian sumber daya secara efisien dan
efektif untuk mengoptimalkan sasaran-sasaran perusahaan.
5. Ketaatan
pada hukum dan peraturan
Section 404
mengharuskan semua perusahaan publik mengeluarkan laporan tentang keefektifan
pelaksanaan pengendalian internal atas laporan keuangan.
Ada dua
konsep utama yang melandasi perancangan dan implementasi pengendalian internal,
yaitu :
1. Kepastian yang
layak
Perusahaan
harus mengembangkan pengendalian internal yang akan memberikan kepastian yang
layak, tetapi bukan absolut, bahwa laporan keuangan telah disajikan secara
wajar.
2. Keterbatasan
inheren
Pengendalian
internal tidak akan pernah bisa efektif 100% tanpa menghiraukan kecermatan yang
diterapkan dalam perancangan dan implementasinya.
C.
COSO
(Comitte Of Sponsoring Organization)
COSO adalah
singkatan dari Comitte of Sponsoring Organization of treadway Commision, yaitu
suatu inisiatif dari sektor swasta yang dibentuk pada tahun 1985.
Model COSO
adalah salah satu model pengendalian internal yang banyak digunakan oleh para auditor sebagai dasar untuk
mengevaluasi, dan mengembangkan pengendalian internal.
D. Pengertian Internal Control Menurut COSO
Menurut model
COSO, internal control adalah suatu proses, melibatkan seluruh anggota
organisasi, dan memiliki tiga tujuan utama, yaitu efektifitas dan efisiensi
operasi, mendorong kehandalan laporan keuangan, dan dipatuhinya hukum dan
peraturan yang ada. Pengendalian
internal memberikan jaminan yang wajar, bukan yang absolute, karena kemungkinan
kesalahan manusia, kolusi, dan penolakan manajemen atas pengendalian, membuat
proses ini menjadi tidak sempurna.
E.
Komponen
Pengendalian Internal COSO
Struktur
pengendalian internal COSO dikenal sebagai Kerangka Kerja Pengendalian Internal
yang Terintegrasi (COSO-Internal Control Integrated Framework) yang terdiri
dari 5 komponen yang saling berhubungan. Komponen ini didapat dari cara
manajemen menjalankaan bisnisnya, dan terintegrasi dengan proses manajemen.
Untuk memberikan kepastian yang layak bahwa tujuan pengendaliannya akan
tercapai.
Komponen pengendalian COSO meliputi hal-hal
berikut ini :
1. Lingkungan
pengendalian
2. Penilaian
risiko
3. Aktivitas
pengendalian
4. Infornasi
dan komunikasi
5. Pemantauan
1.
Lingkungan
Pengendalian
Lingkungan
pengendalian berfungsi sebagai payung bagi keempat komponen lainnya. Untuk
memahami dan menilai lingkungan pengendalian, auditor harus mempertimbangkan
subkomponen pengendalian yang paling penting, yaitu ;
a. Integritas
dan nilai-nilai etis
b. Komitmen
kepada kompetensi
c. Partisipasi
dewan komisaris atau komite audit
d. Filosofi dan
gaya operasi manajemen
e. struktur
organisasi
f. Kebijakan
dan praktik sumber daya manusia
2.
Penilaian
Resiko
Penilaian
risiko (risk assessment) atas laporan keuangan adalah tindakan yang dilakukan manajemen
untuk mengidentifikasi dan menganalisis riisiko-risiko yang relevan dengan
penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan GAAP.
3.
Aktivitas
Pengendalian
Aktivitas
pengendalian (control activities) adalah kebijakan dan prosedur, selain yang
sudah termasuk dalam epat komponen lainnya, yang membantu memastikan bahwa
tindakan yang diperlukan telah diambil untuk menangani risiko guna mencapai
tujuan entitas.
Aktivitas pengandalian umum dibagi menjadi
lima jenis berikut ini, yang akan dibahas berikutnya:
a. Pemisahan
tugas yang memadai
b. Otorisasi
yang sesuai atas transaksi dan aktivitas
c. Dokumen dan
catatan yang memadai
d. Pengendalian
fisik atas aktiva dan catatan
e. Pemeriksaan
kinerja secara independen
4.
Informasi
dan Komunikasi
Tujuan
sistem informasi dan komunikasi akuntansi dari entitas adalah untuk mencatat,
memroses, dan melaporkan transaksi yang dilakukan entitas itu serta
mempertahankan akuntabilitas aktivitas terkait.
Untuk
memahami perancangan sistem informasi akuntansi, auditor akan menentukan;
a. kelas
transaksi utama entitas;
b. bagaimana
transaksi dicatat;
c. catatan
akuntansi apa saja yang ada serta sifatnya;
d. bagaimana
sistem itu menangkap peristiwa-peristiwa lain yang penting bagi laporan keuangan,
seperti penurunan nilai aktiva;
e. sifat serta
rincian proses pelaporan keuangan yang diikuti, termasuk prosedur pencatatan
transaksi dan penyesuaian dalam buku besar umum.
5.
Pemantauan
Aktivitas
pemantauan berhubungan dengan penilaian mutu pengendalian internal secara
berkelanjutan atau periodik oleh manajemen untuk menentukan bahwa pengendalian
itu telah beroperasi seperti yang diharapkan dan telah dimodifikasi sesuai
dengan perubahan kondisi.
F.
Pihak yang
terlibat dalam COSO
Didalam
dokumen COSO dikatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam Pengendalian
Internal adalah dewan komisaris, manajemen, dan pihak-pihak lainnya yang
mendukung pencapaian tujuan organisasi. Serta menyatakan bahwa tanggung jawab
atas penetapan, penjagaan, dan pengawasan sistem Pengendalian Internal adalah
tanggung jawab manajemen.
G.
Tujuan Pengendalian Internal bagi Organisasi
Asumsi COSO,
bahwa entitas telah menetapkan sendiri tujuan dari aktivitas operasinya. Namun
COSO mengidentifikasikan tiga tujuan utama dari entitas, antara lain :
·
Efektivitas dan efisiensi operasi
·
Keandalan laporan keuangan
·
Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
H. COBIT (Control Objectives for Information and Related Technology)
COBIT
(Control Objectives for Information and Related Technology) adalah sekumpulan
dokumentasi best practices untuk IT Governance yang dapat membantu auditor,
pengguna (user), dan manajemen, untuk menjembatani gap antara risiko bisnis,
kebutuhan control dan masalah-masalah teknis IT.
COBIT
mendukung tata kelola dengan menyediakan kerangka kerja untuk mengatur
keselarasan TI dengan bisnis. Selain itu, kerangka kerja juga memastikan bahwa
TI memungkinkan bisnis, memaksimalkan keuntungan, resiko IT dikelola secara
tepat, dan sumber daya TI digunakan secara bertanggung jawab.
COBIT
merupakan panduan yang paling lengkap dari praktik-praktik terbaik untuk manajemen
TI yang mencakup 4 domain:
a. Planning and
Organization
b. Acquisition
& Implementation
c. Delivery
& Support
d. Monitoring
I.
Pengguna
Utama COBIT
COBIT dibuat
untuk digunakan oleh 3 pengguna, yaitu:
1. Manajemen
2. User
3. Auditor
J.
Tujuan pengendalian internal bagi organisasi
·
Operasi yang efektif dan efisien
·
Kerahasiaan
·
Integritas
·
Ketersediaan Informasi
·
Pelaporan Keuangan yang handal
·
Ketaatan pada ketentuan hukum dan peraturan
ersamaan
COSO dan COBIT
1. Seluruh
tujuan dari framework CoBIT dan COSO adalah pengendalian serta pengawasan atas
proses dan lingkungan.
2. Pertanggungjawaban
ditujukan kepada manajemen.
3. Seluruh
sistem pelaporan dan prosedur wajib mengikuti aturan yang berlaku.
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PERMERINTAH (SPIP) PADA PEMERINTAH
PROVINSI DKI JAKARTA
A. Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Piagam Pengawasan
Intern
2. Pengawasan
intern adalah kegiatan yang independen dan obyektif dalam bentuk pemberian
keyakinan dan konsultansi yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan
meningkatkan operasional organisasi.
3. Inspektorat
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Inspektorat
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki kewenangan untuk mengakses
seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset dan personil
pada instansi/unit kerja/ satuan kerja di lingkungan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi pengawasan intern serta kewenangan lain sebagaimana tercantum dalam
lampiran piagam ini.
5. Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara Lingkungan Pengendalian yang baik
melalui:
a. Penegakan
integritas dan nilai etika;
b. Komitmen
terhadap kompetensi;
c. Kepemimpinan
yang kondusif;
d. Pembentukan
struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. Pendelegasian
wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f. Penyusunan
dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan
g. sumber
dayamanusia;
h. Mewujudkan
peran APIP yang efektif; dan
i. Hubungan
kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
j. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71
Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016 mengamanatkan pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern
Pemerintah yang meliputi Inspektorat Kota/Kabupaten sesuai dengan fungsi dan
kewenangannya.
Inspektorat
merupakan unsur pengawas internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sesuai
dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, menyelenggarakan tugas pengawasan
pengelolaan sumber daya daerah, penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah,
pengelolaan BUMD, pencegahan dan investigasi. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta
dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas internal ditetapkan dalam
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 488 Tahun 2016 tentang Program Kerja
Pengawasan Tahunan Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun
2016.
B.
Keputusan
Gubernur Nomor 488 Tahun 2016 tentang PKPT Inspektorat Provinsi DKI Jakarta
Program
Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta wajib dijadikan acuan
dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan oleh setiap Inspektorat
Pembantu Bidang dan Inspektorat Pembantu Wilayah.
C.
Peraturan
Pengawasan
Inspektorat
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan unsur pengawasan internal
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat mempunyai tugas pengawasan
pengelolaan sumber daya daerah, penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah,
pengelolaan BUMD, pencegahan dan investigasi. Dalam melaksanakan tugas-tugas
pengawasan Inspektorat berdasarkan Peraturan Pengawasan.
D. Peraturan-peraturan
1. Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Perda No. 12 Thn 2014).
2. Peraturan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 196 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat (Pergub No. 196 Thn 2014).
3. Peraturan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perda No. 18 Thn 2014).
4. Peraturan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 108 Tahun 2016 tentang
Tunjangan Kinerja Daerah (Pergub No. 108 Thn 2016).
DAFTAR
PUSTAKA :
Subaweh,
Imam. “Pengendalian Internal”. 15 Januari 2015. imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/40770/Pengendalian+Internal.pdf.
Comments
Post a Comment