PENGENDALIAN INTERNAL & UNSUR-UNSUR PENGENDALIAN INTERNAL COSO


PENGENDALIAN INTERNAL &
UNSUR-UNSUR PENGENDALIAN INTERNAL COSO
Oleh: Martina Melissa L. (55517120041)
Dosen: Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA


A.   Pengertian Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal terdiri atas kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan manajemen kepastian yang layak bahwa perusahaan telah mencapai tujuan dan sasarannya. Kebijakan dan prosedur tersebut sering kali disebut sebagai pengendalian, dan secara kolektif akan membentuk suatu pengendalian internal

B.   Tujuan Pengendalian Internal
Manajemen memiliki tiga tujuan umum dalam merancang system pengendalian internal yang efektif:
1.    Reliabilitas pelaporan keuangan
2.    Manajemen bertanggung jawab untuk menyiapkan laporan bagi para investor, kreditor, dan pemakai lainnya.
3.    Efisiensi dan efektifitas operasi
4.    Pengendalian dalam perusahaan akan mendorong pemakaian sumber daya secara efisien dan efektif untuk mengoptimalkan sasaran-sasaran perusahaan.
5.    Ketaatan pada hukum dan peraturan

Section 404 mengharuskan semua perusahaan publik mengeluarkan laporan tentang keefektifan pelaksanaan pengendalian internal atas laporan keuangan.
Ada dua konsep utama yang melandasi perancangan dan implementasi pengendalian internal, yaitu :

1.    Kepastian yang layak
Perusahaan harus mengembangkan pengendalian internal yang akan memberikan kepastian yang layak, tetapi bukan absolut, bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar.

2.    Keterbatasan inheren
Pengendalian internal tidak akan pernah bisa efektif 100% tanpa menghiraukan kecermatan yang diterapkan dalam perancangan dan implementasinya.

C.   COSO (Comitte Of Sponsoring Organization)
COSO adalah singkatan dari Comitte of Sponsoring Organization of treadway Commision, yaitu suatu inisiatif dari sektor swasta yang dibentuk pada tahun 1985.
Model COSO adalah salah satu model pengendalian internal yang banyak digunakan oleh para auditor sebagai dasar untuk mengevaluasi, dan mengembangkan pengendalian internal.

D.  Pengertian Internal Control Menurut COSO
Menurut model COSO, internal control adalah suatu proses, melibatkan seluruh anggota organisasi, dan memiliki tiga tujuan utama, yaitu efektifitas dan efisiensi operasi, mendorong kehandalan laporan keuangan, dan dipatuhinya hukum dan peraturan yang ada.     Pengendalian internal memberikan jaminan yang wajar, bukan yang absolute, karena kemungkinan kesalahan manusia, kolusi, dan penolakan manajemen atas pengendalian, membuat proses ini menjadi tidak sempurna.

E.   Komponen Pengendalian Internal COSO
Struktur pengendalian internal COSO dikenal sebagai Kerangka Kerja Pengendalian Internal yang Terintegrasi (COSO-Internal Control Integrated Framework) yang terdiri dari 5 komponen yang saling berhubungan. Komponen ini didapat dari cara manajemen menjalankaan bisnisnya, dan terintegrasi dengan proses manajemen. Untuk memberikan kepastian yang layak bahwa tujuan pengendaliannya akan tercapai.
 Komponen pengendalian COSO meliputi hal-hal berikut ini :
1.    Lingkungan pengendalian
2.    Penilaian risiko
3.    Aktivitas pengendalian
4.    Infornasi dan komunikasi
5.    Pemantauan

1.   Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian berfungsi sebagai payung bagi keempat komponen lainnya. Untuk memahami dan menilai lingkungan pengendalian, auditor harus mempertimbangkan subkomponen pengendalian yang paling penting, yaitu ;
a.    Integritas dan nilai-nilai etis
b.    Komitmen kepada kompetensi
c.     Partisipasi dewan komisaris atau komite audit
d.    Filosofi dan gaya operasi manajemen
e.    struktur organisasi
f.      Kebijakan dan praktik sumber daya manusia

2.   Penilaian Resiko
Penilaian risiko (risk assessment) atas laporan keuangan adalah tindakan yang dilakukan manajemen untuk mengidentifikasi dan menganalisis riisiko-risiko yang relevan dengan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan GAAP.

3.   Aktivitas Pengendalian
Aktivitas pengendalian (control activities) adalah kebijakan dan prosedur, selain yang sudah termasuk dalam epat komponen lainnya, yang membantu memastikan bahwa tindakan yang diperlukan telah diambil untuk menangani risiko guna mencapai tujuan entitas.
 Aktivitas pengandalian umum dibagi menjadi lima jenis berikut ini, yang akan dibahas berikutnya:
a.    Pemisahan tugas yang memadai
b.    Otorisasi yang sesuai atas transaksi dan aktivitas
c.     Dokumen dan catatan yang memadai
d.    Pengendalian fisik atas aktiva dan catatan
e.    Pemeriksaan kinerja secara independen





4.   Informasi dan Komunikasi
Tujuan sistem informasi dan komunikasi akuntansi dari entitas adalah untuk mencatat, memroses, dan melaporkan transaksi yang dilakukan entitas itu serta mempertahankan akuntabilitas aktivitas terkait.
Untuk memahami perancangan sistem informasi akuntansi, auditor akan menentukan;
a.    kelas transaksi utama entitas;
b.    bagaimana transaksi dicatat;
c.     catatan akuntansi apa saja yang ada serta sifatnya;
d.    bagaimana sistem itu menangkap peristiwa-peristiwa lain yang penting bagi laporan keuangan, seperti penurunan nilai aktiva;
e.    sifat serta rincian proses pelaporan keuangan yang diikuti, termasuk prosedur pencatatan transaksi dan penyesuaian dalam buku besar umum.

5.   Pemantauan
Aktivitas pemantauan berhubungan dengan penilaian mutu pengendalian internal secara berkelanjutan atau periodik oleh manajemen untuk menentukan bahwa pengendalian itu telah beroperasi seperti yang diharapkan dan telah dimodifikasi sesuai dengan perubahan kondisi.

F.   Pihak yang terlibat dalam COSO
Didalam dokumen COSO dikatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam Pengendalian Internal adalah dewan komisaris, manajemen, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung pencapaian tujuan organisasi. Serta menyatakan bahwa tanggung jawab atas penetapan, penjagaan, dan pengawasan sistem Pengendalian Internal adalah tanggung jawab manajemen.

G.    Tujuan Pengendalian Internal bagi Organisasi
Asumsi COSO, bahwa entitas telah menetapkan sendiri tujuan dari aktivitas operasinya. Namun COSO mengidentifikasikan tiga tujuan utama dari entitas, antara lain :
·       Efektivitas dan efisiensi operasi
·       Keandalan laporan keuangan
·       Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku



H.  COBIT (Control Objectives for Information and Related Technology)
COBIT (Control Objectives for Information and Related Technology) adalah sekumpulan dokumentasi best practices untuk IT Governance yang dapat membantu auditor, pengguna (user), dan manajemen, untuk menjembatani gap antara risiko bisnis, kebutuhan control dan masalah-masalah teknis IT.
COBIT mendukung tata kelola dengan menyediakan kerangka kerja untuk mengatur keselarasan TI dengan bisnis. Selain itu, kerangka kerja juga memastikan bahwa TI memungkinkan bisnis, memaksimalkan keuntungan, resiko IT dikelola secara tepat, dan sumber daya TI digunakan secara bertanggung jawab.
COBIT merupakan panduan yang paling lengkap dari praktik-praktik terbaik untuk manajemen TI yang mencakup 4 domain:
a.    Planning and Organization
b.    Acquisition & Implementation
c.     Delivery & Support
d.    Monitoring

I.     Pengguna Utama COBIT
COBIT dibuat untuk digunakan oleh 3 pengguna, yaitu:
1.    Manajemen
2.    User
3.    Auditor

J.      Tujuan pengendalian internal bagi organisasi
·       Operasi yang efektif dan efisien
·       Kerahasiaan
·       Integritas
·       Ketersediaan Informasi
·       Pelaporan Keuangan yang handal
·       Ketaatan pada ketentuan hukum dan peraturan

 ersamaan COSO dan COBIT
1.    Seluruh tujuan dari framework CoBIT dan COSO adalah pengendalian serta pengawasan atas proses dan lingkungan.
2.    Pertanggungjawaban ditujukan kepada manajemen.
3.    Seluruh sistem pelaporan dan prosedur wajib mengikuti aturan yang berlaku.

SISTEM PENGENDALIAN INTERN PERMERINTAH (SPIP) PADA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

A.   Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Piagam Pengawasan Intern
2.    Pengawasan intern adalah kegiatan yang independen dan obyektif dalam bentuk pemberian keyakinan dan konsultansi yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional organisasi.
3.    Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.    Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset dan personil pada instansi/unit kerja/ satuan kerja di lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan intern serta kewenangan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran piagam ini.
5.    Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara Lingkungan Pengendalian yang baik melalui:
a.    Penegakan integritas dan nilai etika;
b.    Komitmen terhadap kompetensi;
c.     Kepemimpinan yang kondusif;
d.    Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e.    Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f.      Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan
g.    sumber dayamanusia;
h.    Mewujudkan peran APIP yang efektif; dan
i.      Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
j.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016 mengamanatkan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang meliputi Inspektorat Kota/Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Inspektorat merupakan unsur pengawas internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, menyelenggarakan tugas pengawasan pengelolaan sumber daya daerah, penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, pengelolaan BUMD, pencegahan dan investigasi. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas internal ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 488 Tahun 2016 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016.

B.   Keputusan Gubernur Nomor 488 Tahun 2016 tentang PKPT Inspektorat Provinsi DKI Jakarta
Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta wajib dijadikan acuan dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan oleh setiap Inspektorat Pembantu Bidang dan Inspektorat Pembantu Wilayah.



C.   Peraturan Pengawasan
Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat mempunyai tugas pengawasan pengelolaan sumber daya daerah, penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah, pengelolaan BUMD, pencegahan dan investigasi. Dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan Inspektorat berdasarkan Peraturan Pengawasan.

D.  Peraturan-peraturan
1.      Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Perda No. 12 Thn 2014).
2.      Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 196 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat (Pergub No. 196 Thn 2014).
3.      Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perda No. 18 Thn 2014).
4.      Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (Pergub No. 108 Thn 2016).


DAFTAR PUSTAKA :
Subaweh, Imam. “Pengendalian Internal”. 15 Januari 2015. imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/40770/Pengendalian+Internal.pdf.









Comments

Popular posts from this blog

MODEL KERANGKA PENGENDALIAN: COBIT, COSO DAN ERM

KONSEP DASAR KEAMANAN INFORMASI PEMAHAMAN SERANGAN, TIPE-TIPE PENGENDALIAN PRINSIP-PRINSIP THE FIVE TRUST SERVICE UNTUK KEANDALAN SYSTEM